Blog Archive

About Me

Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 17 Juni 2012

PERJANJIAN KERJASAMA


PERJANJIAN KERJASAMA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama              : Syukur Trianto         
Perusahaan     : PT Quadrant Sinergi Komunikasi
Alamat             : Jl. Pos Pengumben Raya No.18C Kebon Jeruk-Jakarta Timur 11560
Jabatan           : Activation Manager

Yang kemudian disebut sebagai Pihak I

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama              : Deni Faelani
Perusahaan     : CV.Semesta Visindo Group
Alamat             : Jl. Teuku Umar No. 290 Seutui Banda Aceh
Jabatan           : Direktur

Yang kemudian disebut sebagai Pihak II

Kedua belah pihak disebut sebagai Para Pihak dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dan mematuhi segala ketentuan – ketentuan yang tercantum di perjanjian kerjasama ini.

Pasal 1
Identitas
1.1.        Pihak I adalah penanggungjawab global dari penyelenggaraan Sophie Got Talent(SGT).

1.2.        Pihak II adalah partnership lokal di Aceh untuk event (SGT-SKI)

Pasal 2
Schedule Pelaksananaan
Sophie Got Talent  akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal   :Sabtu, Minggu, 26-27 Mei  2012
Jam                 : 09.00  20.00 (waktu setempat)
Lokasi             : Hermes Palaces Mall

Pasal 3
Kewajiban Pihak II
3.1.        Pihak II selaku partnership lokal pada acara Sophie Got Talent  dengan schedule pelaksanaan seperti pada pasal 2  wajib memenuhi tanggung jawab yang telah disepakati antara lain perijinan venue, ijin keramaian pengadaan equipment produksi dan segala hal yang berkaitan dengan kepentingan event

Pasal 4
Kewajiban Pihak I
4.1.        Pihak I wajib membayarkan biaya pelaksanaan kegiatan Sophie Got Talent  sebesar  Rp 40.205.000,-(Empat puluh juta dua ratus lima ribu rupiah) 50% lima puluh persen dengan system pembayaran 2 tahap. Pembayaran tahap I sebelum acara sebesar 50% Dan tahap II atau pelunasan sebesar 50% pada hari terakhir tgl. 27 Mei 2012 sebelum selesai acara dan setelah acara (pihak ke II) menyerahkan bukti foto-foto dan video kegiatan kepada pihak ke I.

Pasal 5
Pembatalan Perjanjian
5.1          Pembatalan perjanjian oleh Pihak II dikarenakan suatu hal dan lain hal secara sepihak sebelum dan pada saat berlangsungnya acara yang tercantum pada pasal 2 maka Pihak II akan dikenakan sanksi :
5.1.1    Pembayaran ganti rugi oleh PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA  dibayarkan sebesar nilai event yang tercantum.dalam pasal ke-4
5.2          Pembatalan perjanjian oleh Pihak I dikarenakan diluar dari pasal 6 maka pihak ke II berhak mendapatkan pembayaran sesuai yang tertera di pasal 4



Pasal 6
Keadaan Memaksa / Force Majeur
6.1.        Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai berikut akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas  kemampuan PARA PIHAK seperti antara lain bencana alam, huru-hara, kebakaran, kebijksanaan pemerintah, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahukan kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan memaksa/force majeure selambat-lambatnya 1(bulan) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud dalam keadaan memaksa/force majeure di atas.
6.2.        Bilamana terjadi pembatalan acara Sophie Got Talent (Pasal 2) disebabkan keadaan memaksa/force majeure, PARA PIHAK sepakat untuk menunda pelaksanaan sampai situasai aman.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya bilamana tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, maka akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Negeri setempat.

materi ttdDemikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani tanpa ada paksaan dan tekanan dari apapun dan siapapun serta dibuat dan ditandatangani secara sesadar-sadarnya. Perjanjian Kerjasama ini hanya berlaku sampai acara Sophie Got Talent selesai (pasal2).

Jakarta, 27 Januari 2012

 Pihak I



Syukur Trianto
Manager Activation

Pihak II



_______________________