Minggu, 17 Juni 2012
PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Syukur
Trianto
Perusahaan : PT
Quadrant Sinergi Komunikasi
Alamat :
Jl. Pos Pengumben Raya No.18C Kebon Jeruk-Jakarta Timur 11560
Jabatan : Activation
Manager
Yang kemudian disebut sebagai Pihak I
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Deni
Faelani
Perusahaan : CV.Semesta Visindo Group
Alamat : Jl. Teuku Umar No. 290 Seutui
Banda Aceh
Jabatan : Direktur
Yang kemudian disebut sebagai Pihak II
Kedua belah pihak disebut sebagai Para Pihak dan sepakat
untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dan mematuhi segala ketentuan –
ketentuan yang tercantum di perjanjian kerjasama ini.
Pasal 1
Identitas
1.1.
Pihak I adalah penanggungjawab global dari
penyelenggaraan Sophie Got Talent(SGT).
1.2.
Pihak II adalah partnership lokal di Aceh untuk
event (SGT-SKI)
Pasal 2
Schedule Pelaksananaan
Sophie Got Talent akan
dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal :Sabtu,
Minggu,
26-27 Mei 2012
Jam :
09.00
– 20.00 (waktu setempat)
Lokasi : Hermes Palaces Mall
Pasal 3
Kewajiban Pihak II
3.1.
Pihak II selaku partnership lokal pada
acara Sophie Got Talent dengan schedule pelaksanaan seperti pada pasal
2 wajib memenuhi tanggung jawab yang telah
disepakati antara lain perijinan venue, ijin keramaian pengadaan equipment produksi
dan segala hal yang berkaitan dengan kepentingan event
Pasal 4
Kewajiban Pihak I
4.1.
Pihak I wajib membayarkan biaya
pelaksanaan kegiatan Sophie
Got Talent sebesar Rp 40.205.000,-(Empat puluh juta dua ratus lima ribu rupiah) 50% lima puluh persen dengan
system pembayaran 2 tahap. Pembayaran tahap I sebelum acara sebesar 50% Dan tahap II atau pelunasan sebesar 50% pada hari terakhir tgl. 27 Mei 2012 sebelum
selesai acara dan setelah acara (pihak ke II) menyerahkan bukti foto-foto dan
video kegiatan kepada pihak ke I.
Pasal 5
Pembatalan Perjanjian
5.1
Pembatalan perjanjian oleh Pihak II
dikarenakan suatu hal dan lain hal secara sepihak sebelum dan pada saat
berlangsungnya acara yang tercantum pada pasal 2 maka Pihak II akan dikenakan
sanksi :
5.1.1 Pembayaran ganti rugi oleh PIHAK KEDUA pada PIHAK
PERTAMA dibayarkan sebesar nilai event
yang tercantum.dalam pasal ke-4
5.2
Pembatalan perjanjian oleh Pihak I
dikarenakan diluar dari pasal 6 maka pihak ke II berhak mendapatkan pembayaran
sesuai yang tertera di pasal 4
Pasal 6
Keadaan Memaksa / Force Majeur
6.1.
Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa
sebagai berikut akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan PARA PIHAK seperti antara lain
bencana alam, huru-hara, kebakaran, kebijksanaan pemerintah, dan lain-lain
sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahukan kepada pihak yang tidak
menderita karena akibat terjadinya keadaan memaksa/force majeure
selambat-lambatnya 1(bulan) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang
dimaksud dalam keadaan memaksa/force majeure di atas.
6.2.
Bilamana terjadi pembatalan acara Sophie Got Talent (Pasal
2) disebabkan keadaan memaksa/force majeure, PARA PIHAK sepakat untuk menunda
pelaksanaan sampai situasai aman.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan mengenai perjanjian ini dan segala
akibat yang ditimbulkannya bilamana tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
dan kekeluargaan, maka akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Negeri setempat.
Demikian
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani tanpa ada paksaan dan
tekanan dari apapun dan siapapun serta dibuat dan ditandatangani secara
sesadar-sadarnya. Perjanjian Kerjasama ini hanya berlaku sampai acara Sophie Got Talent selesai (pasal2).
Jakarta,
27 Januari 2012
Pihak I
Syukur
Trianto
Manager
Activation
|
Pihak
II
_______________________
|
|
|
Langganan:
Postingan (Atom)